Aktris Sandra Dewi telah dua kali diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa status Sandra Dewi saat ini masih sebagai saksi.
"Dia masih diperiksa sebagai saksi, untuk menjelaskan sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dan SD (Sandra Dewi)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Ketika ditanya apakah status Sandra Dewi akan berubah, Kuntadi menyatakan bahwa dia tidak mau berspekulasi.
"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan karena hal ini berkaitan dengan alat bukti," ucapnya.
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu, 15 Mei 2024 di Kejagung. Pemeriksaan kali ini berlangsung selama 10 jam, lebih lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk memperjelas pemisahan harta dengan Harvey Moeis, yang telah menjadi tersangka kasus korupsi, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers.
Setelah kasus korupsi terungkap, seluruh harta tersangka yang diduga berasal dari kasus tersebut disita oleh negara, termasuk harta bersama milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang masih diblokir karena statusnya belum jelas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.
"Benar, pemeriksaan terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki Sandra Dewi," kata Ketut kepada wartawan. (NAD/FIN)
Komentar