Ratusan istri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggugat cerai para suami. Faktor perceraian ini didominasi oleh suami yang kecanduan judi online. Data di Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan, selama Januari hingga April 2024 ada 971 warga yang mengajukan perkara cerai.
Ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan faktor yang mendominasi istri menggugat cerai suami, selain sadar hukum juga karena faktor suami yang kecanduan judi online. Jumlahnya mencapai 179 perkara.
"Ternyata problem utamanya si laki-laki itu ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang cepat tanpa kerja keras. Misalnya sekarang yang terbesar adalah judi online. Judi online ini memang candu untuk merajut sebuah mimpi tanpa mau bekerja keras dan ini korbannya sangat banyak,â ungkap Solikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Lebih terperincinya, Solikin menyebut 722 perkara merupakan cerai gugat dari pihak istri dan sisanya 249 merupakan cerai talak dari pihak suami. Sementara terkait faktor suami yang kecanduan judi online mencapai 179 perkara. Data ini dinilai tergolong meningkat dibandingkan 4 bulan pertama di 2023 yang terdapat 807 perkara.
Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa judi online membuat para suami mengharapkan penghasilan instan, sehingga malas untuk bekerja keras. Selain faktor kecanduan judi online, tingginya angka perceraian di Bojonegoro juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan. Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bojonegoro. (Istimewa/FIN)
Komentar