Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang merumuskan persiapan untuk pemindahan ibu kota negara. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut membicarakan mengenai status ibu kota negara yang akan dipindahkan dari Jakarta.
Menurut pasal 63 UU DKJ yang ditandatangani pada Kamis (25/4), saat undang-undang ini diumumkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU DKJ menegaskan status DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi dan menetapkan bahwa DKJ akan dikembangkan menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global. Kepemimpinan Jakarta akan tetap dipegang oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.
Mereka akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, sesuai dengan pasal 10 ayat (1) UU DKJ. Pemilihan gubernur DKJ akan tetap menggunakan sistem dua putaran, di mana pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua jika tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Baca juga: Marissa Anita Bintangi Film yang Diproduseri Leonardo DiCaprio
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yang telah disetujui oleh DPR. Rencana pemindahan ibu kota direncanakan akan dimulai pada akhir tahun ini, dan upacara peringatan HUT kemerdekaan tahun ini akan diadakan di IKN sebagai simbol pemindahan tersebut. (NAD/FIN)
Komentar