Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengesahkan regulasi yang memungkinkan pemblokiran TikTok di AS, pada Rabu, 24 April 2024 waktu AS. Setelah ditandatangani Joe Biden, aturan tersebut kini resmi menjadi Undang-undang (UU).
Undang-undang ini menawarkan dua pilihan kepada TikTok. Pertama adalah TikTok wajib membuat perusahaan sendiri (divestasi) di AS atau memisahkan dari perusahaan induknya di China, ByteDance. Pilihan kedua adalah TikTok diblokir di AS.
Dalam RUU yang telah diloloskan oleh dua badan legislatif AS tersebut, ByteDance harus melepas bisnis TikTok di AS dalam sembilan bulan atau diblokir. Bila sampai tenggat itu TikTok tidak juga terjual atau memisahkan diri dari ByteDance, aplikasi itu bakal diblokir di AS. Singkatnya, pengguna di AS tidak bisa mengakses TikTok lagi.
Pemerintah AS, terutama sebagian anggota kongres dan pejabat di AS, khawatir apabila aplikasi TikTok digunakan pemerintah China sebagai alat mata-mata, hingga melakukan aksi propaganda terhadap pengguna AS.
Contohnya, mengumpulkan data pribadi warga atau perusahaan AS lewat akun TikTok. Pemerintah AS juga menduga bahwa Beijing punya kuasa dan kemampuan âmemaksaâ perusahaan-perusahaan China untuk melakukan kegiatan mata-mata.
Maka dari itu, AS cukup gencar menggelontorkan aturan baru untuk memblokir penggunaan TikTok di negaranya. Namun, Kementerian Luar Negeri China mengajukan protes tertanggal 13 Maret 2024 lalu dan menyebut AS telah melakukan perundungan.
CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan bahwa pemblokiran TikTok mengakibatkan sebanyak 170 juta pengguna aktif Amerika Serikat tidak bisa memakai aplikasi itu lagi.
"Ini adalah larangan (ban) terhadap TikTok, ban terhadap diri Anda dan suara Anda," kata Shou Zi Chew. (Istimewa/FIN)
Komentar