Politics

Senin, 22 April 2024 16:27 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud

IN Today Media

Ganjar Pranowo di Sidang Sengketa Pilpres (Foto: Media Indonesia).

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.


MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait Pilpres 2024. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.


Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. 


Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.


Baca juga: Menko Muhadjir Usulkan ‘Korban’ Judi Online Jadi Penerima Bansos

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya. 


Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini. Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Satu Kata Untuk Kolaborasi Astrid & Dul Jaelani, SAVAGE! | INSTRUMENTS #15':

Komentar

...
Entertainment
Tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK Disebut Mahal, Belum Sold Out
Harga tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta pada 15 November 2024 mendatang dikeluhkan penggemar lantaran harganya dinilai terlalu mahal. Tiket termurah dibande...

24/10/2024, 14:51 WIB

...
Entertainment
Liam Payne Wariskan Rp930 Miliar untuk Anak Semata Wayangnya
Liam Payne dilaporkan mewariskan seluruh harta kekayaannya yang berjumlah 46 juta pound sterling atau Rp930 miliar untuk anak semata wayangnya, Bear. Rencana mewaris...

24/10/2024, 14:46 WIB

...
Entertainment
Kembali Eksis, Rilis Single ‘Kecanduan’
Band Samsons telah menginjak usia 21 tahun. Untuk merayakannya, Samsons merilis single berjudul ‘Kecanduan’ pada 16 Oktober 2024....

24/10/2024, 14:41 WIB

...
News
Tarif Pembuatan Paspor RI Jadi Rp950 Ribu, Berlaku 10 Tahun
Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif. Pelayanan keim...

24/10/2024, 14:35 WIB

...
News
Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak saat Berselancar di Mentawai
Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan setelah seorang turis wanita asal Italia, Giulia Manfrini (36), tewas tertusuk ikan todak saat berselancar di perairan Pul...

24/10/2024, 14:31 WIB