Politics

Senin, 22 April 2024 16:27 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud

IN Today Media

Ganjar Pranowo di Sidang Sengketa Pilpres (Foto: Media Indonesia).

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.


MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait Pilpres 2024. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.


Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. 


Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.


Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Tahan Suami Sandra Dewi

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya. 


Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini. Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Podcast With Grady Nagara: Buka-Bukaan Soal Strategi Paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar':

Komentar

...
News
Guru Honorer Supriyani Akhirnya Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito. Vonis dibacakan majelis hakim hari in...

25/11/2024, 17:24 WIB

...
News
Wapres Filipina Sara Duterte Ancam Bunuh Presiden Ferdinand Marcos
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte membuat pernyataan mengejutkan dalam konferensi pers pada 23 November 2024. Ia mengaku telah menginstruksikan tim keamanannya un...

25/11/2024, 17:15 WIB

...
Sport
Shin Tae Yong Bangun Akademi Sepak Bola di Indonesia
Shin Tae Yong, pelatih Timnas Indonesia dikabarkan membangun akademi sepak bola yang mewah dan berstandar FIFA. STY Akademi ini bertujuan besar untuk mencetak peneru...

25/11/2024, 17:09 WIB

...
Entertainment
Ketinggalan Nonton? Inilah Daftar Pemenang MAMA Awards 2024
Ajang penghargaan musik bergengsi, MAMA Awards 2024 selesai digelar. Tahun ini, acara ini berlangsung selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Hari pertama digelar di...

25/11/2024, 17:08 WIB

...
News
Mendiktisaintek: Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tidak Wajib Dilaksanakan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bersif...

25/11/2024, 13:25 WIB