Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya. Putusan atas perkara Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Senin, 21 April 2024.
Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Suhartoyo menyebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3. Perlu diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim MK. Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. (Istimewa/FIN)
Komentar