Politics

Senin, 22 April 2024 14:18 WIB

MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Jokowi Terhadap Perubahan Syarat Paslon

IN Today Media

Sidang Sengketa Pilpres (Foto: Tribun News).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon) melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 


Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa terjadi nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.


“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.


Arief mengatakan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan. 


Baca juga: Aktivis Cilik Gresik: Negara Maju Harus Berhenti Kirim Sampah Plastik ke Indonesia!

Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.


Putusan tersebut kontroversial lantaran dianggap membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 berpasangan dengan capres Prabowo Subianto. 


Namun demikian, Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah ditegaskan Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.


“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Ngefans dengan Karakater Horror Seperti Annabelle, Dosen Ini Ketagihan Membuat Replika dengan Da*rah':

Komentar

...
News
Guru Honorer Supriyani Akhirnya Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito. Vonis dibacakan majelis hakim hari in...

25/11/2024, 17:24 WIB

...
News
Wapres Filipina Sara Duterte Ancam Bunuh Presiden Ferdinand Marcos
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte membuat pernyataan mengejutkan dalam konferensi pers pada 23 November 2024. Ia mengaku telah menginstruksikan tim keamanannya un...

25/11/2024, 17:15 WIB

...
Sport
Shin Tae Yong Bangun Akademi Sepak Bola di Indonesia
Shin Tae Yong, pelatih Timnas Indonesia dikabarkan membangun akademi sepak bola yang mewah dan berstandar FIFA. STY Akademi ini bertujuan besar untuk mencetak peneru...

25/11/2024, 17:09 WIB

...
Entertainment
Ketinggalan Nonton? Inilah Daftar Pemenang MAMA Awards 2024
Ajang penghargaan musik bergengsi, MAMA Awards 2024 selesai digelar. Tahun ini, acara ini berlangsung selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Hari pertama digelar di...

25/11/2024, 17:08 WIB

...
News
Mendiktisaintek: Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tidak Wajib Dilaksanakan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bersif...

25/11/2024, 13:25 WIB