Politics

Senin, 22 April 2024 14:18 WIB

MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Jokowi Terhadap Perubahan Syarat Paslon

IN Today Media

Sidang Sengketa Pilpres (Foto: Tribun News).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon) melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 


Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa terjadi nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.


“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.


Arief mengatakan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK. MK berpendapat tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK pun menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan. 


Baca juga: Kecelakaan Maut Bus di Subang, 11 Orang Meninggal Dunia

Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.


Putusan tersebut kontroversial lantaran dianggap membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 berpasangan dengan capres Prabowo Subianto. 


Namun demikian, Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah ditegaskan Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.


“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Kenalin Nih, lightcraft, Band Indonesia Rasa Amerika #INstrumentsBasBisBus #BasaBasiBagoes2023':

Komentar

...
Entertainment
Tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK Disebut Mahal, Belum Sold Out
Harga tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta pada 15 November 2024 mendatang dikeluhkan penggemar lantaran harganya dinilai terlalu mahal. Tiket termurah dibande...

24/10/2024, 14:51 WIB

...
Entertainment
Liam Payne Wariskan Rp930 Miliar untuk Anak Semata Wayangnya
Liam Payne dilaporkan mewariskan seluruh harta kekayaannya yang berjumlah 46 juta pound sterling atau Rp930 miliar untuk anak semata wayangnya, Bear. Rencana mewaris...

24/10/2024, 14:46 WIB

...
Entertainment
Kembali Eksis, Rilis Single ‘Kecanduan’
Band Samsons telah menginjak usia 21 tahun. Untuk merayakannya, Samsons merilis single berjudul ‘Kecanduan’ pada 16 Oktober 2024....

24/10/2024, 14:41 WIB

...
News
Tarif Pembuatan Paspor RI Jadi Rp950 Ribu, Berlaku 10 Tahun
Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif. Pelayanan keim...

24/10/2024, 14:35 WIB

...
News
Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak saat Berselancar di Mentawai
Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan setelah seorang turis wanita asal Italia, Giulia Manfrini (36), tewas tertusuk ikan todak saat berselancar di perairan Pul...

24/10/2024, 14:31 WIB