Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terdapat 12.987.904 Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga masa akhir pelaporan pada 31 Maret 2024 pukul 23.59. Bendahara Negara menjelaskan jumlah SPT yang dilaporkan pada tahun ini naik sebesar 7,32% atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
âTerimakasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir tadi malam (31/Maret/2024) pukul 23.59,â kata ibu Sri Mulyani
Sementara itu, untuk WP Badan saat ini tercatat 351.427 SPT telah disampaikan atau mengalami kenaikan 5,15% dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar 334,214. Khusus WP Badan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengumumkan bahwa batas akhir pelaporan untuk WP ini berakhir pada 31 April 2024.
âTerimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan,â tulisnya.
Untuk diketahui, bagi para WP yang belum melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka terdapat beberapa sanksi sesuai dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (VIN/FIN)
Komentar