Entertainment

Kamis, 28 Maret 2024 10:13 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Tahan Suami Sandra Dewi

IN Today Media

Suami Sandra Dewi (Foto: Istimewa).

Kejaksaan Agung menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey menjadi tersangka ke-16 setelah Kejagung menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka.


"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.


Adapun, penetapan HM sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka. 


Diduga HM berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia juga  terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.


Baca juga: Jelang Pemilu, Waspadai Gejala ‘Election Stress Disorder'

"Sekira pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena.


Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN. (Istimewa/FIN)


Simak Video 'Bikin Iri! Gitar Aja Dipeluk Sama Syahravi, Lah Kamu Jarang Dipeluk Sama Doi #INstrumentsBasBisBus':

Komentar

...
News
Guru Honorer Supriyani Akhirnya Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito. Vonis dibacakan majelis hakim hari in...

25/11/2024, 17:24 WIB

...
News
Wapres Filipina Sara Duterte Ancam Bunuh Presiden Ferdinand Marcos
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte membuat pernyataan mengejutkan dalam konferensi pers pada 23 November 2024. Ia mengaku telah menginstruksikan tim keamanannya un...

25/11/2024, 17:15 WIB

...
Sport
Shin Tae Yong Bangun Akademi Sepak Bola di Indonesia
Shin Tae Yong, pelatih Timnas Indonesia dikabarkan membangun akademi sepak bola yang mewah dan berstandar FIFA. STY Akademi ini bertujuan besar untuk mencetak peneru...

25/11/2024, 17:09 WIB

...
Entertainment
Ketinggalan Nonton? Inilah Daftar Pemenang MAMA Awards 2024
Ajang penghargaan musik bergengsi, MAMA Awards 2024 selesai digelar. Tahun ini, acara ini berlangsung selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Hari pertama digelar di...

25/11/2024, 17:08 WIB

...
News
Mendiktisaintek: Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tidak Wajib Dilaksanakan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bersif...

25/11/2024, 13:25 WIB