News

Jumat, 15 Maret 2024 10:33 WIB

Otorita Beri Waktu 7 Hari Warga Adat Pindah dari Kawasan IKN

IN Today Media

Ibu Kota Nusantara (Foto: Istimewa).

Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan waktu tujuh hari buat warga adat Pamaluan, Penajam Paser Utara pindah dari kawasan IKN. Warga adat Pemaluan ini sudah lama tinggal menetap di kawasan IKN sebelum rencana pemindahan ibu kota. 


Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, sedang menyelesaikan masalah penggusuran warga adat Pamaluan. Otorita memberikan waktu tenggat tujuh hari bagi warga untuk meninggalkan tempat tinggal.


Bambang menyatakan tengah melakukan komunikasi secara intens di lapangan. Komunikasi ini melibatkan berbagai pihak. Dia membantah bila Otorita IKN tak melakukan diskusi dengan masyarakat adat.


“Kami ada forum yang melibatkan masyarakat di sekitar situ, tokoh masyarakat, dan para investor yg baru masuk ke situ,” katanya.


Baca juga: Viral Insiden Taruna Akpol Serang Pengasuhnya Karena Laptop Disita

Menurutnya, selain berkomunikasi dengan masyarakat adat, dia juga melibatkan para investor untuk komunikasi dua sisi. 


"Jadi kita ada forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan para investor yang baru masuk, kita juga ada forumnya," ungkapnya.


Diwartakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengungkap ada upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Otorita IKN terhadap masyarakat ada setempat. Mereka menyatakan dokumen tata ruang yang dibuat oleh Otorita IKN tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan warga adat dalam pembuatannya.


Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai ada upaya pembongkaran paksa terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhurnya yang menjadi ruang hidup mereka demi pembangunan IKN.


"Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat," ujar mereka dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024). (VIN/FIN)

Simak Video 'Mengubah Sampah Menjadi Berkah, Emang Bisa? #POV':

Komentar

...
News
Guru Honorer Supriyani Akhirnya Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas terdakwa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito. Vonis dibacakan majelis hakim hari in...

25/11/2024, 17:24 WIB

...
News
Wapres Filipina Sara Duterte Ancam Bunuh Presiden Ferdinand Marcos
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte membuat pernyataan mengejutkan dalam konferensi pers pada 23 November 2024. Ia mengaku telah menginstruksikan tim keamanannya un...

25/11/2024, 17:15 WIB

...
Sport
Shin Tae Yong Bangun Akademi Sepak Bola di Indonesia
Shin Tae Yong, pelatih Timnas Indonesia dikabarkan membangun akademi sepak bola yang mewah dan berstandar FIFA. STY Akademi ini bertujuan besar untuk mencetak peneru...

25/11/2024, 17:09 WIB

...
Entertainment
Ketinggalan Nonton? Inilah Daftar Pemenang MAMA Awards 2024
Ajang penghargaan musik bergengsi, MAMA Awards 2024 selesai digelar. Tahun ini, acara ini berlangsung selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Hari pertama digelar di...

25/11/2024, 17:08 WIB

...
News
Mendiktisaintek: Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tidak Wajib Dilaksanakan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bersif...

25/11/2024, 13:25 WIB