Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan waktu tujuh hari buat warga adat Pamaluan, Penajam Paser Utara pindah dari kawasan IKN. Warga adat Pemaluan ini sudah lama tinggal menetap di kawasan IKN sebelum rencana pemindahan ibu kota.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, sedang menyelesaikan masalah penggusuran warga adat Pamaluan. Otorita memberikan waktu tenggat tujuh hari bagi warga untuk meninggalkan tempat tinggal.
Bambang menyatakan tengah melakukan komunikasi secara intens di lapangan. Komunikasi ini melibatkan berbagai pihak. Dia membantah bila Otorita IKN tak melakukan diskusi dengan masyarakat adat.
âKami ada forum yang melibatkan masyarakat di sekitar situ, tokoh masyarakat, dan para investor yg baru masuk ke situ,â katanya.
Menurutnya, selain berkomunikasi dengan masyarakat adat, dia juga melibatkan para investor untuk komunikasi dua sisi.
"Jadi kita ada forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan para investor yang baru masuk, kita juga ada forumnya," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengungkap ada upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Otorita IKN terhadap masyarakat ada setempat. Mereka menyatakan dokumen tata ruang yang dibuat oleh Otorita IKN tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan warga adat dalam pembuatannya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai ada upaya pembongkaran paksa terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhurnya yang menjadi ruang hidup mereka demi pembangunan IKN.
"Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat," ujar mereka dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024). (VIN/FIN)
Komentar