Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres 2024 tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi. Hal itu terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan.
âDan kemudian yang pasti pleno rekapitulasi di tingkat nasional itu juga salah satunya pasti akan menelusuri itu, mengapa? Dan itu terjadi kan. Dan kalau kemudian memang dirasa masih ada ruang untuk kemudian keberatan berlanjut kebetulan lembaga penyelenggara pemilu yang lain (seperti) Bawaslu punya mekanisme itu,â ungkap Mellaz.
Menurut Mellaz, hal itu wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara. Dia menjelaskan, penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya menyebut bahwa saksi paslon 01 tidak bersedia menandatangani berita acara dan formulir D.Hasil Plano karena menganggap pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah.
âBahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang nyatakan ketua MK melanggar kode etik,â kata Andika.
Selain itu, keberatan dari paslon 3, disebutkan Andika karena mereka menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
âKeberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis,â ujarnya. (Istimewa/FIN)
Komentar