Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Menurut ketentuan, Permendag itu sudah mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
âPeraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,â ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Dia mengingatkan kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan masa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini karena dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
âBarang komoditas tersebut sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,â pungkas Gatot.
Daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil yg sudah jadi dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (Istimewa/FIN)
Komentar