Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap di Kota Kakegawa, Jepang, usai melakukan tindakan kriminal yaitu perampokan dan penusukan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia (81 tahun dan 78 tahun). Mirisnya, uang hasil rampokan lansia tersebut digunakan Yogi untuk aktivitas judi online.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha, mengatakan, Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama dan telah berdomisili di Jepang selama 2 tahun. Polisi Kakegawa saat ini tengah melakukan investigasi, dan KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran.
Yogi mengatakan KBRI Tokyo menerima informasi mengenai penangkapan ini dari Kepolisian Kakegawa pada 28 November 2024. Perihal penangkapan ini juga sebelumnya dilaporkan media Jepang NHK.
"Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun," kata Judha.
Judha menerangkan, Yogi ditangkap polisi pada Rabu (27/11). Pasutri lansia berumur 81 tahun dan 78 tahun korban penusukan itu mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang," ujarnya.
"Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Judha menyebutkan Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama. Kata Judha, Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun.
"YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun," ujarnya. (Istimewa/FIN)
Komentar