Negara Belgia mencatat sejarah dengan membuat undang-undang pertama di dunia yang memberikan hak cuti melahirkan kepada para pekerja seks. PSK juga berhak memperoleh kontrak kerja resmi, asuransi kesehatan, pensiun, dan cuti sakit. Artinya, pekerja seks akan mendapatkan hak setara dengan profesi lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber, sejak 2022 lalu Belgia telah melegalkan pekerja seks komersial menjadi profesi yang dilindungi undang-undang. Kemungkinan, Belgia menjadi negara pertama yang melegalkan PSK. Tak hanya itu, Belgia memberijan pekerja seks hak-hak tenaga kerja dan mendapat surat kontrak kerja resmi dari pemerintahnya.
Data International Union of Sex Workers (Serikat Pekerja Seks Internasional) menunjukkan, ada sekitar 52 juta pekerja seks di seluruh dunia. Pada 2022, profesi ini tidak lagi digolongkan melanggar hukum di Belgia. Pekerja seks juga legal di banyak negara lainnya seperti Turki dan Peru.
Bahkan, yang lebih mencengangkan, para PSK ini bisa menolak tamu atau menolak melakukan apapun yang membuat mereka merasa tidak nyaman. Dengan demikian, para pekerja seks ini akan mendapatkan hak setara dengan profesi lainnya.
Baca juga: Bea Cukai Batasi Bawaan Barang Impor dari Penumpang Mulai 10 Maret 2024
Adapun mucikari, diperbolehkan beroperasi secara legal. Selama mereka mematuhi aturan-aturan ketat di bawah undang-undang yang baru. Akan tetapi, jika ada mucikari yang melanggar maka akan dikenakan hukuman yang berat. Serta, tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan pekerja seks.
Keputusan Belgia tadi merupakan hasil dari unjuk rasa selama berbulan-bulan pada 2022. Protes itu dipicu minimnya dukungan negara saat ada pandemi Covid-19. Salah satu pengusungnya adalah Victoria, presiden Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) yang sebelumnya menjalani profesi itu selama 12 tahun. (Istimewa/FIN)
Komentar