Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengeluarkan seruan bersama terkait perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada Senin, 11 Maret 2024, bersamaan dengan awal puasa Ramadan 1445. Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, mengimbau umat Muslim di Bali untuk melaksanakan salat tarawih di masjid terdekat atau di rumah masing-masing selama Hari Raya Nyepi berlangsung.
Sukahet menekankan bahwa umat Islam harus melaksanakan salat tarawih dengan berjalan kaki menuju masjid terdekat atau di rumah masing-masing, tanpa menggunakan pengeras suara, dan dengan lampu penerangan yang terbatas. Ia juga meminta kepada majelis agama dan lembaga sosial keagamaan serta instansi terkait untuk mensosialisasikan seruan tersebut kepada seluruh umat beragama di Bali.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Ismoyo Soemarlan, menyatakan bahwa MUI telah mensosialisasikan seruan bersama tersebut kepada ormas-ormas dan MUI kabupaten/kota. Ismoyo menegaskan bahwa MUI meminta masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih di masjid untuk mematuhi aturan dari desa adat setempat, namun, MUI mendorong agar masyarakat melaksanakan salat di rumah masing-masing selama Hari Raya Nyepi.
Ismoyo juga menyampaikan bahwa MUI memperkuat komunikasi kepada masyarakat dan aparat desa setempat untuk menghindari kejadian seperti yang terjadi tahun lalu di Sumber Klampok, Buleleng, agar tidak terulang kembali. MUI bekerja sama dengan pihak desa setempat untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan imbauan yang telah disampaikan. (NAD/FIN)
Komentar