Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun ini. Hal itu sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Seiring dengan dukungan Kemenkes itu, DJBC bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, terus membahas perumusan ketentuan tersebut. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan tahun ini.
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,â ungkap Dante Saksono.
Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut. Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung. Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.
"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.
Jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.
"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Dante mengemukakan, alasan diterapkannya cukai pada MBDK karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat. (Istimewa/FIN)
Komentar