Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru, Pindar (pinjaman daring), sebagai pengganti Pinjol (pinjaman online) untuk merujuk pada LPBBTI yang resmi dan berizin. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah mendapat izin dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI.
âDengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,â ujar Agusman.
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending meraih laba Rp1,09 triliun, naik dari Rp 806,05 miliar pada September 2024 berkat efisiensi operasional. Namun, OJK mencatat 19 penyelenggara memiliki kredit bermasalah di atas 5 persen, turun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya. OJK telah mengeluarkan peringatan dan meminta rencana perbaikan.
Langkah pergantian istilah pinjol menjadi pindar menuai pro dan kontra. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memandang bahwa penggantian nama tidak akan banyak berpengaruh selama akar masalah dalam industri ini belum terselesaikan. Perlu pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.
âJika elemen masalahnya, seperti kredit konsumtif jangka pendek, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis, tidak dibereskan, maka ini hanya eufimisme semata,â kata Bhima. (Istimewa/FIN)
Komentar