Armor Toreador, yang sempat viral karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Armor dijerat pasal KDRT dan penganiayaan, serta dituntut 6 tahun penjara usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/12).
Persidangan dimulai sekitar pukul 14.25 dan digelar secara tertutup di ruang Harifin A Tumpa. Pihak dari Armor Toreador merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Irawansyah selaku kuasa hukum Armor merasa ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut.
"Jadi, sidang tadi itu JPU menuntut Armor selama 6 tahun. Tapi jujur ya, itu yang membacakan sidang kan bukan yang biasa karena yang itu sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti dengan jaksa lain yang gak perna sidang, ya gak nyambung," ujar Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, Rabu (18/12).
Irawansyah mengatakan akan mengajukan pledoi untuk kasus ini karena merasa tidak adil dengan tuntutan yang dijatuhi oleh JPU terhadap Armor Toreador.
"Kita akan pledoi nanti tanggal 24. Karena keberatan, makanya akan disusun semua dalam pledoi. Memang tadi itu kami merasa sangat kecewa dengan JPU-nya, karena dia memang gak pernah sidang, tapi nuntut dan akhirnya ngaco tuntutannya. Dia ngarang cuma berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini terus yaudah ini, padahal faktanya gak begitu. Seharusnya di dakwaannya gak ada, malah dituntutan ada lagi," jelasnya. (DES/FIN)
Komentar