Entertainment

Kamis, 19 Desember 2024 16:41 WIB

Armor Toreador Dijerat Pasal KDRT dan Penganiayaan, Dituntut 6 Tahun Penjara

IN Today Media

Armor Toreador (Foto: Istimewa).

Armor Toreador, yang sempat viral karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Armor dijerat pasal KDRT dan penganiayaan, serta dituntut 6 tahun penjara usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/12).


Persidangan dimulai sekitar pukul 14.25 dan digelar secara tertutup di ruang Harifin A Tumpa. Pihak dari Armor Toreador merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Irawansyah selaku kuasa hukum Armor merasa ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut. 


"Jadi, sidang tadi itu JPU menuntut Armor selama 6 tahun. Tapi jujur ya, itu yang membacakan sidang kan bukan yang biasa karena yang itu sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti dengan jaksa lain yang gak perna sidang, ya gak nyambung," ujar Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, Rabu (18/12).


Irawansyah mengatakan akan mengajukan pledoi untuk kasus ini karena merasa tidak adil dengan tuntutan yang dijatuhi oleh JPU terhadap Armor Toreador.


Baca juga: Wendy Red Velvet Dikabarkan Comeback Solo Tahun Ini!

"Kita akan pledoi nanti tanggal 24. Karena keberatan, makanya akan disusun semua dalam pledoi. Memang tadi itu kami merasa sangat kecewa dengan JPU-nya, karena dia memang gak pernah sidang, tapi nuntut dan akhirnya ngaco tuntutannya. Dia ngarang cuma berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini terus yaudah ini, padahal faktanya gak begitu. Seharusnya di dakwaannya gak ada, malah dituntutan ada lagi," jelasnya. (DES/FIN)

Simak Video 'Podcast With Pakar Budaya BRIN Ranny Rastati: Dari Kim Seon Ho Sampai Overproud Netizen Indonesia':

Komentar

...
News
Prabowo akan Maafkan Koruptor, Asal Hasil Curian Dikembalikan
Presiden Prabowo Subianto menyatakan memberi kesempatan koruptor tobat selama bisa mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Kesempatan bertobat bisa diberikan da...

19/12/2024, 16:58 WIB

...
News
Menteri PKP Usul Rakyat yang Nggak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk penduduk yang tidak memiliki rumah dikategorikan ke dalam masyarakat miskin. Ara jug...

19/12/2024, 16:54 WIB

...
News
OJK Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar, Strategi Buat Tantangan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru, Pindar (pinjaman daring), sebagai pengganti Pinjol (pinjaman online) untuk merujuk pada LPBBTI yang resmi d...

19/12/2024, 16:51 WIB

...
Entertainment
Song Mino WINNER dan Park Ju-hyun Pacaran? Ini Kata Agensi
Song Mino, anggota Winner, dan aktris Park Ju-hyun dikabarkan menjalin hubungan asmara. Bahkan diisukan keduanya telah berpacaran selama dua tahun sejak berkolaboras...

19/12/2024, 16:48 WIB

...
News
BI Hadirkan Fitur QRIS Tap, Bayar Cukup Tempel HP
Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan fitur baru dengan nama ‘QRIS Tap’. Layanan ini akan menggunakan teknologi NFC, di mana pengg...

19/12/2024, 16:43 WIB