News

Selasa, 17 Desember 2024 14:01 WIB

Pemerintah Akan Gratiskan PPH 12% Bagi Pekerja Dengan Gaji Rp4,8 Juta-Rp10 Juta

IN Today Media

Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang bergaji Rp4,8 hingga Rp10 juta, alias digratiskan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini diberlakukan untuk meringankan beban pekerja kelas menengah.


"Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21, di mana nantinya ini akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini nanti berlaku hanya untuk pekerja dengan gaji 4-10 juta," jelas Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).


Namun, Airlangga menambahkan bahwa insentif tersebut hanya untuk para pekerja yang berada di industri padat karya. 


"Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya," tambahnya. 


Baca juga: Terungkap Nasib Betrand Peto setelah Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan adanya kenaikan pada PPN menjadi 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Dia pun mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," jelasnya. 


Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.


“Untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” tegas Airlangga. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Bagaimana Cara Memperbaiki Hubungan dengan Orang Tua? #HikmahSenja':

Komentar

...
News
Pemerintah Kasih Diskon 50 Persen Buat 2 Rute Ini Sepanjang Nataru
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pemerintah akan memberikan diskon Nataru 2024-202...

17/12/2024, 15:57 WIB

...
Entertainment
Nikita Mirzani dan Matthew Gilbert Dikonfirmasi Resmi Berpacaran
Nikita Mirzani dan Matthew Gilbert dikonfirmasi berpacaran. Hal tersebut diungkap langsung oleh selebgram Matthew Gilbert ketika kemesraan mereka sudah ditampilkan k...

17/12/2024, 15:25 WIB

...
News
Tega! Anak Down Syndrome Diduga Dipaksa Makan Daging Musang
Dalam sebuah video, seorang anak berkebutuhan khusus diduga menjadi korban perundungan. Anak tersebut nampak diminta untuk memakan daging kepala dari hewan musang. S...

17/12/2024, 14:39 WIB

...
News
Status Mahasiswi Lady Dibekukan Usai Penganiayaan Dokter Koas
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa status Lady Aurellia Pramesti (LD), seorang mahasiswa koas RSUD Siti Fatima...

17/12/2024, 13:04 WIB

...
News
Satu Keluarga di Ciputat Tewas, Diduga Akibat Terlilit Pinjol
Satu keluarga ditemukan meninggal dunia di dalam rumah di Kampung Poncol, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Ketiga korban terdiri dari suami berinisia...

17/12/2024, 13:00 WIB