Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa status Lady Aurellia Pramesti (LD), seorang mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, telah dibekukan sementara.
âIni termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,â ungkap Azhar Jaya.
Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Selasa (10/12).
Polda Sumatera Selatan kemudian menetapkan pria berkaos merah berinisial FD sebagai tersangka penganiayaan. Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Selasa 10 Desember lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketika itu, korban Luthfi mendapat telepon dari Meilina, ibu rekan koasnya Lady Aurelia Pramesti di RS Fatimah Palembang. Luthfi dan rekannya lalu menemui orang tua Lady di sebuah kafe, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
"Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2, di sana antara pelapor dan ibunya Lady mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada mama nya memberatkan Lady," kata Anwar.
Di sisi lain, salah satu dosen di Fakultas Kedokteran bernama Eva Chaniago menyebut sudah memberikan nilai minus untuk adab Lady Aurellia karena dinilai tidak pantas sebagai seorang dokter. Ia menyayangkan seharusnya Lady Aurellia dapat bersikap lebih dewasa, mengingat pendidikan dokter yang dijalaninya. (Istimewa/FIN)
Komentar