Seorang pria yang merupakan anak bos toko roti, GSH, menganiaya pegawainya, DAD. Penyebabnya, diduga pelaku kesal lantaran pegawai menolak mengantarkan makanan ke kamarnya karena bukan bagian dari pekerjaannya. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober lalu di toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.
Akibat sikap pegawai tersebut, memicu amarah dari terlapor hingga melakukan penganiayaan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menyebut terlapor melemparkan kursi ke arah korban hingga korban mengalami luka di bagian kepalanya. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Lina.
AKP Lina Yuliana mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan pada 18 Oktober 2024. Korban melaporkan terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Ada empat saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Empat saksi yang sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Sabtu (14/12).
Lina mengatakan empat saksi yang sudah diperiksa adalah korban, anak bos toko roti inisial GSH yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orang tua GSH.
"(Saksi yang sudah diperiksa: Terlapor, korban) teman korban (karyawan), orang tua Terlapor," ucapnya. (Istimewa/FIN)
Komentar