Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Silitonga mengklaim Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Namun, Rudy dipecat lantaran akumulasi pelanggaran selama bertugas.
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel.
Lebih lanjut Kapolda NTT itu menjelaskan, kalau selama proses sidang banding tersebut, Rudy Soik tidak kooperatif. Dia juga membantah atas OTT yang dilakukan oleh propam tersebut.
"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya,â ungkap Irjen Daniel Silitonga.
Keempat orang yang ditangkap itu, kata Daniel, kemudian menjalani pemeriksaan dan peradilan kode etik. Sebab, keempat anggota itu diduga melakukan pelanggaran etik. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun dikenai sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari dan meminta maaf kepada institusi. Dari keempat anggota, tiga di antaranya menerima hukuman tersebut.
Di tengah proses hukum tersebut, Ipda Rudy membuat kondisi seolah sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku mafia BBM. Ipda Rudy di depan hakim kemudian mengakui jika kegiatan di tempat karaoke merupakan langkah untuk analisa dan evaluasi terkait kasus BBM yang tengah diselidiki.
"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa menunjukkan itu dan justru sebaliknya, informasi berdasarkan pemeriksa semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan kasat reskrim yang hadir yang saat itu hadir dan tiga polwan ini dan mereka disidangkan secara terpisah, secara split perkaranya displit," tutur Daniel.
Lebih lanjut Irjen Daniel menjelaskan, selama proses yang berlangsung itu juga, Rudy Soik melakukan fitnah terhadap anggota Propam. Dengan mengaitkan anggota tersebut dengan setoran pelaku penimbun BBM yang ditanganinya. (Istimewa/FIN)
Komentar