Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi usai dituduh menganiaya anak di bawah umur bernama Muhammad Chaesar Dalfa, yang ternyata adalah anak polisi Polsek Baito. Kasus ini viral di media sosial, bahkan banyak masyarakat yang mendukung Supriyani.
Chaesar Dalfa diketahui anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, ban bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito. Supriyani sudah pernah mendatangi rumah siswa tersebut untuk meminta maaf. Namun orang tua siswa tersebut malah meminta uang Rp50 juta.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra mengecam keras penahanan Supriyani. Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengungkapkan kekesalannya kepada pihak-pihak yang menangani kasus itu. Halim menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan kriminalisasi.
Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengatakan, polisi telah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pertama kali pada April 2024. Pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak.
Namun, karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, kasus itu kemudian naik ke tahap penyidikan. Selain itu, Febry membantah adanya penahanan oleh penyidik Polres Konawe Selatan terhadap sang guru. Sebab, penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sejak berkas diserahkan oleh penyidik.
âKeluarga korban juga tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai,â kata Febry. (Istimewa/FIN)
Komentar