Pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah telah dinyatakan resmi bercerai pada Selasa, 24 September 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses perceraian tersebut, majelis hukum memutuskan untuk mengambil putusan verstek karena Sarwendah tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang perceraian. Menurut T. Marbun selaku humas PN II Jaksel, mengkonfirmasi terkait kabar tersebut
"Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada hari ini telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya tergugat," ujar Marbun.
Setelah putusan resmi, keduanya diminta untuk segera melaporkan gugatan cerai tersebut ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah keputusan itu diresmikan.
"Kemudian, memerintahkan kepada kepaniteraan perdata untuk melaporkan ini atau mengirimkan salinan putusannya ke Kantor Catatan Sipil, dan juga memerintahkan kepada pihak penggugat atau pun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap â
Baca juga: Mentan Janjikan Gaji Rp10 Juta per Bulan buat Petani Milenial
Dalam kasus ini Marbun juga mengatakan bahwa Ruben Onsu tidak pernah mempermasalahkan harta dan hak asuh anak. Sehingga keputusan yang ia inginkan hanya status perkawinan Ruben dan Srwendah saja.
Proses perceraian pasangan artis ini dimulai setelah gugatan didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Lewat kuasa hukumnya, Ruben mengaku telah lega dengan keputusan tersebut, karena hal itulah yang sebenarnya ia inginkan. (EVA/FIN)
Komentar