News

Jumat, 16 Agustus 2024 14:20 WIB

Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Nasabah di Atas Rp1 Miliar

IN Today Media

Ilustrasi Rekening Bank (Foto: Istimewa).

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu kini memiliki wewenang untuk memantau rekening nasabah di atas Rp1 miliar. Penerbitan aturan tersebut sebagai upaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.


Adapun, nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar. Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.


Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut. Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.


"Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti


Baca juga: Soal Demo di DPR, Kiky Saputri: Berjuang lewat Jalur Dalam

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berhak untuk memantau informasi di dalam rekening nasabah di atas Rp1 miliar. Suryo menyampaikan, penerbitan aturan itu bertujuan untuk memastikan validitas data perpajakan di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP). Dia menegaskan, validitas data sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.


“Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan. Dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan. Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” ungkap Suryo Utomo. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Podcast With Yovania: Ngomongin Isu Mental Health Bareng 'RSJ Survivor'':

Komentar

...
Lifestyle
Superstar Knockout Vol.2 Pertemukan Onadio Leonardo Melawan Bobby Saputra, Siap Tanding 7 Desember 2024
Setelah sukses mengungkap beberapa fighter utama pada konferensi pers pertama yang digelar pada 29 Oktober 2024 di Burn 83, SENS Entertainment kembali membuat gebrak...

14/11/2024, 16:34 WIB

...
Entertainment
NewJeans Ancam Keluar dari ADOR, Tuntut Perbaikan Kontrak dalam 14 Hari
Girl group NewJeans telah melayangkan surat peringatan kepada agensi mereka, ADOR, pada Rabu (13/11). Surat tersebut berisi ancaman untuk meninggalkan agensi jika se...

14/11/2024, 13:48 WIB

...
News
NET TV Ganti Nama Jadi MDTV Usai Dicaplok Manoj Punjabi
NET TV berganti nama menjadi MDTV usai diakuisisi oleh PT MD Entertainment milik Manoj Punjabi. Manoj membeli saham NET sekitar Rp1,65 triliun. Pergantian nama terse...

14/11/2024, 13:47 WIB

...
News
Gagal Daftar CPNS karena TOEFL, Warga Medan Gugat ke MK
Seorang warga Medan, Hanter Oriko Siregar, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persyaratan tes TOEFL dalam penerimaan Calon Pegawai Neg...

14/11/2024, 13:44 WIB

...
News
Mendagri Setuju Bansos Disetop Jelang Pilkada: Tinggal Buat Surat Edaran
Mendagri RI Tito Karnavian setuju usulan pendistribusian basos disetop sementara waktu menjelang pilkada 27 November 2024. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh daer...

14/11/2024, 13:43 WIB