News

Rabu, 22 Mei 2024 11:52 WIB

Adi Pradita, Cowok yang Teror Nimas Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

IN Today Media

Nimas dan Adi Pradita (Foto: Istimewa).

Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyidikan berkaitan dengan kasus teror dan pelecehan seksual yang dialami korban selama 10 tahun, yang dilakukan oleh Adi. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.


Polisi telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka. Pria yang diduga melakukan teror hingga pelecehan seksual terhadap teman SMP-nya berinisial NRS selama 10 tahun itu telah ditahan sejak diamankan dari rumahnya pada 17 Mei 2024 dan ditahan keesokan harinya. Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.


"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.


Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi. Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi ialah membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.


Baca juga: JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci

Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto NRSS menjadi vulgar. Belum lagi teror yang dilakukan tersangka dengan dilakukan Adi dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu beberapa kali dilakukan oleh tersangka.


Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (VIN/FIN)

Simak Video 'Hijau Musik On The Mic #18 (Live Perform #INSTRUMENTS #Season3)':

Komentar

...
Lifestyle
JS Luwansa Hotel and Convention Center Hadirkan Ramadhan Treasure: Sajian Berlimpah dan Promo Spesial Selama Bulan Suci
Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, JS Luwansa Hotel and Convention Center menghadirkan promo istimewa bertajuk Ramadhan Treasure. Menawarkan pengalaman berbuka pu...

03/03/2025, 10:23 WIB

...
News
Catat! Ini Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir Tahun Baruan di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran perayaan mal...

31/12/2024, 15:54 WIB

...
News
Wamenag Sebut Ada Wacana Sekolah Diliburkan Selama Bulan Ramadan
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan adanya wacana untuk menerapkan kebijakan libur sekolah selama satu bulan penuh selama Ramadan....

31/12/2024, 15:52 WIB

...
News
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Terima Bayar Zakat dengan Kripto
Malaysia resmi menjadikan kripto sebagai metode pembayaran zakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban zakat di era teknologi blockchain dan mata uan...

30/12/2024, 17:37 WIB

...
News
ACE Hardware Pamit Usai 29 Tahun Beroperasi
PT Aspirasi Hidup Indonesia, Tbk (AHI) resmi menghentikan kerja sama dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd. setelah 29 tahun beroperasi di Indonesia. Penur...

30/12/2024, 17:35 WIB