News

Rabu, 22 Mei 2024 11:52 WIB

Adi Pradita, Cowok yang Teror Nimas Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

IN Today Media

Nimas dan Adi Pradita (Foto: Istimewa).

Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyidikan berkaitan dengan kasus teror dan pelecehan seksual yang dialami korban selama 10 tahun, yang dilakukan oleh Adi. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.


Polisi telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka. Pria yang diduga melakukan teror hingga pelecehan seksual terhadap teman SMP-nya berinisial NRS selama 10 tahun itu telah ditahan sejak diamankan dari rumahnya pada 17 Mei 2024 dan ditahan keesokan harinya. Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.


"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.


Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi. Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi ialah membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.


Baca juga: Kebun Binatang Medan Krisis Finansial: 3 Harimau Mati, Gaji Karyawan Telat

Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto NRSS menjadi vulgar. Belum lagi teror yang dilakukan tersangka dengan dilakukan Adi dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu beberapa kali dilakukan oleh tersangka.


Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (VIN/FIN)

Simak Video 'Mercure Gatot Subroto Jakarta: Workcation Bebas Worry Ganjil-Genap!':

Komentar

...
News
MA: Sritex Tetap Pailit, Aset Harus Dijual untuk Bayar Utang
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pe...

20/12/2024, 14:39 WIB

...
News
Polisi Bebas Tugaskan Anggota Gegara Video ‘Pacaran Ke Puncak Dikawal’
Anggota polisi yang viral pada sebuah video ‘pacaran ke Puncak di kawal polisi’ akhirnya dibebas tugaskan. Menurut Kasat Lantas P...

20/12/2024, 13:17 WIB

...
News
Chandrika Chika Dipolisikan Perkara Kasus Penganiayaan
Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan kepada seorang wanita berinisial YB. Menurut pengakuan korban, inside...

20/12/2024, 12:08 WIB

...
News
Kemenkes Pastikan Demam Babi Tak Berbahaya Bagi Manusia
Baru-baru ini, demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) tengah mewabah di Indonesia. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan para peternak. Virus ini ditandai d...

20/12/2024, 11:57 WIB

...
News
Dosen di Makassar Produksi Uang Palsu hingga Ratusan Juta
Jaringan kriminal yang melibatkan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sula...

20/12/2024, 11:47 WIB