Ilustrasi Kripto (Foto: Istimewa).
Malaysia resmi menjadikan kripto sebagai metode pembayaran zakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban zakat di era teknologi blockchain dan mata uang kripto. Sebab, warga Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar yang wajib dizakati.
Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain.
âDigitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,â ungkap Datuk Abdul Hakim Amir Osman.
Diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah dilakukan sejak 2023. Catatan terkini, pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73% sebesar RM 25.983,91 pada 2023. Sementara pengumpulan tahun ini telah mencapai RM 44.991,97.
Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, kemudian zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%-nya.
"Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang," pungkasnya. (DETIK/FIN)
31/12/2024, 15:54 WIB
31/12/2024, 15:52 WIB
30/12/2024, 17:35 WIB
30/12/2024, 17:31 WIB
30/12/2024, 17:26 WIB
Komentar