PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pemecatan ketiganya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 14 Desember 2024.
Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 14 Desember 2024 sebelum diumumkan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun.
Disebutkan, bahwa Jokowi dipecat karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan merusak tatanan demokrasi. Selain itu, Komarudin mengatakan, sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai 2019.
"Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,â ungkap Komarudin Watubun.
"Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," jelas Komarudin.
SK Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP. PDIP dengan demikian juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK juga menegaskan, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.
PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Sementara Gibran dan Bobby dianggap melakukan pelanggaran berat karena menentang keputusan partai di Pilpres 2024.
Sama seperti Jokowi dan keluarganya, puluhan kader tersebut juga dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin partai. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Mereka dipecat karena maju di Pilkada 2024 dari partai lain. Sebagian kader PDI-P juga ada yang dipecat karena melanggar etik partai karena tidak mendukung calon yang diusung PDI-P. (Istimewa/FIN)
Komentar