Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta Yogyakarta, berinisial NH,m menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan pacarnya pada Selasa, 24 Desember 2024. Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Yogyakarta telah berhasil menangkap dua pelaku, yakni Billy sebagai mantan pacar korban dan Satim yang bertindak sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengungkapkan bahwa aksi ini bermula dari rasa sakit hati Billy setelah hubungannya dengan korban berakhir dan menolak untuk kembali bersamanya. Billy tidak terima diputuskan oleh korban pada Agustus 2024 dan sempat mengancam korban.
âSi B ini tidak terima diputus (oleh korban). Dia sempat mengancam, âkalau saya hancur, kamu juga harus hancurâ,â ujar Probo di Mapolresta Kota Yogyakarta, Kamis (26/12).
Billy dan NH diketahui menjalin hubungan sejak 2021. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, Billy terus berusaha meminta korban untuk kembali, bahkan melontarkan ancaman ketika penolakannya tidak digubris. Merasa sakit hati, Billy menyusun rencana balas dendam dengan memasang iklan di Facebook untuk mencari seseorang yang bersedia melukai korban. Iklan tersebut kemudian direspons oleh Satim.
Untuk menjalankan aksinya, Billy menipu Satim dengan menggunakan identitas palsu dan menyamar sebagai perempuan. Ia juga mengarang cerita bahwa korban adalah seorang pelakor yang merebut suaminya, guna memanipulasi Satim agar bersedia membantu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio juga mengungkapkan bahwa Satim bahkan melakukan survei sebanyak enam kali ke tempat kos korban sebelum melancarkan aksinya.
âEksekutor datang ke tempat kos korban sebanyak enam kali. Survei ke 3, 4, 5 itu sebetulnya sudah mau dieksekusi, tapi ternyata korban tidak ada di kos,â jelas Probo.
Setelah melakukan survei, Satim mendatangi korban di kosnya sekitar pukul 18.30 WIB saat korban bersiap pergi ke gereja untuk mengikuti ibadah Misa Natal.
âPelaku (S) langsung membuka pintu itu dan melihat korban yang baru selesai mandi menggunakan handuk. Tanpa kata apa-apa, pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban,â kata Probo.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di wajah, dada, dan tangan. Satim kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah mendengar korban berteriak. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akibat luka serius yang dideritanya. Sementara itu, kedua pelaku telah dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ZIZ/FIN)
Komentar