Viral di media sosial uang Rp10.000 ribu dicoret-coret menggunakan alat tulis. Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan. Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.
âKEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.â bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
âSesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,â ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.
"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.
Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.
âBank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan â5 Janganâ, yaitu: âJangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaplesâ,â tuturnya. (Istimewa/FIN)
Komentar