News

Rabu, 04 Desember 2024 17:23 WIB

Viral Rupiah Dicoret-coret, Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp1 M

IN Today Media

Rupiah Dicoret-Coret (Foto: Istimewa).

Viral di media sosial uang Rp10.000 ribu dicoret-coret menggunakan alat tulis. Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan. Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.


“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.


Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.


Baca juga: Perusahaan Thailand Kasih Cuti Tinder Buat Karyawan yang Mau Berkencan

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.


Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.


“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Podcast With Ariyo Bimmo: Ternyata Ini Alasan PSI Kritis Terhadap Anies Baswedan':

Komentar

...
News
Gus Miftah Temui Sunhaji Penjual Es Teh, Jadi Anggota Kehormatan Banser
Sunhaji, penjual es teh asal Magelang, Jawa Tengah yang viral videonya karena diolok Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah resmi menjadi anggota kehormatan B...

05/12/2024, 11:11 WIB

...
News
Prabowo Optimistis RI Tidak Impor Beras Lagi Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia tidak lagi mengimpor beras pada tahun 2025, karena melihat produksi pangan nasional yang terus meningkat. Prabowo juga...

04/12/2024, 17:20 WIB

...
News
Reog Ponorogo Diakui UNESCO Jadi Warisan Budaya Tak Benda
UNESCO resmi menetapkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda pada tahun 2024 ini. Penetapan tersebut dilakukan pada Sidang kesembilan belas Komite Antarpem...

04/12/2024, 17:17 WIB

...
Sport
Hendra Setiawan Resmi Umumkan Pensiun
Atlet ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan buka suara setelah tandemnya, Hendra Setiawan resmi mengumumkan rencana untuk gantung raket dari dunia bulu tangkis selepa...

04/12/2024, 17:10 WIB

...
Entertainment
Aktris Kamilla Belyatskaya, Meninggal Dunia Tersapu Ombak Saat Yoga
Siapa sangka artis ini harus kehilangan nyawanya saat sedang yoga di tepi pantai. Dia meninggal setelah tersapu ombak besar. Seorang aktris Rusia bernama Kamilla Bel...

04/12/2024, 17:08 WIB