Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan mengalami evaluasi dan berpotensi berubah pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengharuskan peninjauan ulang terkait iuran, manfaat, dan tarif layanan kesehatan paling lambat 1 Juli 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai aspek, termasuk inflasi di sektor kesehatan, kemampuan masyarakat, hingga pertimbangan politik.
"Dalam Perpres 59 itu disebutkan bahwa evaluasi harus dilakukan. Namun, keputusan apakah iuran naik atau tidak berada di tangan pemerintah, bukan BPJS Kesehatan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ghufron menambahkan, sektor kesehatan memiliki tingkat inflasi yang lebih tinggi dibanding sektor lainnya, sehingga evaluasi iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan layanan.
"BPJS ingin memastikan tidak terjadi defisit dan pembayaran layanan sesuai dengan harga yang berlaku," imbuhnya.
Saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, iuran peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dibedakan berdasarkan kategori peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Contohnya, untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah atau perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Sementara itu, peserta PBPU membayar iuran berdasarkan kelas layanan, yaitu Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Pada masa transisi ini, Ghufron menegaskan bahwa skenario kenaikan iuran belum pasti.
"Bisa naik, bisa tetap. Banyak alternatif, tetapi semua keputusan akan ditetapkan setelah melalui evaluasi mendalam," ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah terkait keputusan final iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 mendatang. (DEF/FIN)
Komentar