News

Selasa, 19 November 2024 15:13 WIB

Baleg DPR Hapus Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

IN Today Media

Ilustrasi Anjing (Foto: Istimewa).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan untuk tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2025-2029. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).


Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, menyatakan bahwa usulan RUU ini dianggap tidak relevan dan tidak mendesak untuk dibahas. Menurut Firman, keberadaan keanekaragaman budaya di Indonesia, termasuk konsumsi daging anjing di beberapa daerah, menjadi salah satu alasan utama mengapa RUU tersebut dinilai tidak perlu.


"Saya bukan pemakan anjing, tapi kita tahu di Tanah Air ini dengan keanekaragaman dan kebhinekaan, ada daerah tertentu yang mengonsumsi anjing. Tidak semua hal harus diatur dalam undang-undang, apalagi yang bersifat kontroversial seperti ini," ujar Firman.


Firman juga menilai bahwa DPR tidak seharusnya terlalu mengakomodasi usulan dari organisasi non-pemerintah (NGO) tanpa mempertimbangkan urgensi dan dampaknya. 


Baca juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang Kementan Hasil Korupsi yang Dipakai Keluarganya

"Kita harus berani di depan NGO. Tidak semua usulan mereka rasional, dan kita harus memprioritaskan RUU yang benar-benar mendukung kinerja pemerintah," tegasnya.


Menurutnya, pembahasan RUU semacam ini hanya akan memperpanjang daftar Prolegnas tanpa memberikan manfaat nyata. "NGO ini kita tahu kepentingannya untuk siapa. Tidak ada nilai elektoral bagi partai politik," tambah Firman.


Keputusan Baleg ini juga mempertimbangkan untuk tetap mendukung kesejahteraan hewan secara umum dengan memasukkan RUU tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan ke dalam Prolegnas. Firman menegaskan bahwa hak warga negara untuk menjalankan kebiasaan budaya, termasuk konsumsi daging tertentu, harus dihormati dalam kerangka keberagaman Indonesia. 


Dengan demikian, usulan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing secara spesifik telah resmi dicabut dari daftar Prolegnas jangka panjang mendatang. (DEF/FIN)

Simak Video 'Sungai Cisadane Dangkal Karena Masyarakat Masih Membuang Sampah di Sungai':

Komentar

...
Entertainment
Densu Lapor Balik Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman
Perselisihan antara presenter Denny Sumargo dan pengacara Farhat Abbas belum juga usai. Densu melaporkan balik  Farhat Abbas atas dugaan pengancaman ke Polda Me...

19/11/2024, 15:38 WIB

...
Entertainment
Novo Amor Terlibat Film Pendek Karya Pemuda Kalimantan
Musisi multi instrumentalis, yang juga merupakan penyanyi, penulis lagu dan produser Novo Amor terlibat dalam film pendek karya Pemuda asal Sungai Utik, Kalimantan....

19/11/2024, 15:36 WIB

...
News
Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers, Pimpinan Redaksi Tempo: Kami Hargai
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menghormati keputusan yang diambil oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengenai pengaduan sengketa...

19/11/2024, 15:32 WIB

...
Entertainment
Dibanding Raffi Ahmad, Melody Eks JKT48 Dinilai Cocok Jadi Duta Petani Milenial
Wacana pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Duta Petani Milenial oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menuai pro dan kontra. Kolaborasi ini bertujuan untuk...

19/11/2024, 15:29 WIB

...
Entertainment
Selamat! Aliee dan Choi Si-hun Akan Menikah April 2025
Kabar bahagia datang dari dunia K-Pop! Choi Si-hun dikabarkan akan menikah dengan Aliee pada 20 April 2025 mendatang. Rencana pernikahan tersebut sudah dikonfirmasi...

19/11/2024, 15:24 WIB