Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
âKarena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah, ada 100 frame yang dihilangkan. Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,â ungkap Andra Reinhard selaku Kuasa Hukum Jessica.
"Kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumolo Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Sordame Purba.
Sordame berharap kepada MA agar bisa membebaskan Jessica Wongso dari jeratan hukuman Pasal 340 KUHP. Bahkan, dia juga berharap kliennya bisa dibebaskan dari semua dakwaan yang menjeratnya.
Sordame mengharapkan Jessica bisa kembali dipulihkan harkat dan martabatnya dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin.
"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula," ucap dia.
Kemudian, kubu Jessica juga berharap MA bisa membebaskan Jessica dari segala bentuk hukuman apapun saat ini. (Istimewa/FIN)
Komentar