Rouf (43 tahun), sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rouf sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli. Pengendara kontainer dinilai tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan ram cek kendaraan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp24 juta. Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,â ungkap Kombes Jules.
Sementara Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardono menyebut proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun tersebut masih berjalan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, keputusan ini menuai kritik dari masyarakat, terutama sesama sopir. Kelalaian sopir dinilai bukan penyebab tunggal kecelakaan tersebut.
âKarena, mereka (sopir truk) tidak memiliki payung hukum yang jelas. Hukum tidak berpihak kepada mereka. Mereka hanya dijadikan pelengkap penderita di dalam kemelut dan karut-marut angkutan logistik ini,â kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, Minggu, 17 November 2024.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta jangan hanya menyalahkan sopir karena melakukan kelalaian atau mengemudi secara ugal-ugalan. Menurutnya, perilaku mereka merupakan dampak dari aturan pemerintah yang tidak jelas dan penegakannya yang tidak tegas. (Istimewa/FIN)
Komentar