News

Senin, 18 November 2024 13:41 WIB

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Yogya Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

IN Today Media

Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki (Foto: Istimewa).

Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (22) menjadi tersangka setelah terlibat dalam kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki di Sleman, Yogyakarta. Ia mengaku sedang bersama teman wanita berinisial N dan melakukan oral seks di dalam mobil hingga membuat dirinya tak konsentrasi.


Menurut MA, sebelum peristiwa pada Senin sekitar pukul 03.45 WIB itu, dirinya sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Lalu, ia bersama teman wanita berinisial N melaju di ring road. Aktivitas seksual itu mulai dilakukan sedari melintas di simpang empat Kentungan.


“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut. Saya kira hanya menabrak tiang atau trotoar, bukan manusia. Jadi saya tidak berhenti dan langsung pergi,” ungkap MAT.


Sambil melakukan aktivitas seksual, MA melajukan mobilnya di jalur lambat. Hingga kemudian ia menabrak korban, S, warga Kelurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, usai menabrak korban dari belakang, pelaku melarikan diri. 


Baca juga: Jepang Luncurkan Satelit Kayu Pertama, Solusi Ramah Lingkungan di Luar Angkasa

"Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi," ucapnya.


"Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah yang kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari. Kita juga akan kenakan pasal berlapis pada tersangka terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” ungkap Kombes Yuwasto.


Polisi menangkap MA pada Jumat (15/11/2024) di Kabupaten Bantul, DIY, seusai melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas. MA dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Di samping itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'Kok Bisa Ada Taman di Dalam Rumah? | The Courtyard Shila At Sawangan':

Komentar

...
News
Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rouf (43 tahun), sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rouf sebagai t...

18/11/2024, 14:40 WIB

...
Lifestyle
Jatiluwih dan Wukirsari Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2024
Dua desa wisata di Indonesia, yaitu Desa Wisata Jatiluwih di Bali dan Desa Wisata Wukirsari di Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil meraih penghargaan bergengsi seba...

18/11/2024, 14:38 WIB

...
Entertainment
Victoria Kjaer Theilvig dari Denmark Terpilih Jadi Miss Universe 2024!
Victoria Kjaer Theilvig, perwakilan asal Denmark dinobatkan sebagai Miss Universe 2024 dalam malam puncak yang digelar di Mexico City, Meksiko pada Sabtu, 16 Novembe...

18/11/2024, 14:34 WIB

...
News
Bangga! 5 Pelajar Banyuwangi Raih Medali di Olimpiade Matematika dan Sains se-Asia
Banyuwangi kembali mengukir prestasi gemilang di kancah internasional. Lima pelajar asal Banyuwangi yang mewakili Indonesia dalam ajang Asian Science & Mathematics O...

18/11/2024, 14:27 WIB

...
Sport
Pertama Kalinya, Jorge Martin Juara Dunia MotoGP 2024
Gelar juara dunia MotoGP 2024 direbut oleh Jorge Martin usai finish ketiga di MotoGP Barcelona 2024, pada Minggu, 17 November 2024. Martin yang finis di podium ketig...

18/11/2024, 14:23 WIB