Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (22) menjadi tersangka setelah terlibat dalam kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki di Sleman, Yogyakarta. Ia mengaku sedang bersama teman wanita berinisial N dan melakukan oral seks di dalam mobil hingga membuat dirinya tak konsentrasi.
Menurut MA, sebelum peristiwa pada Senin sekitar pukul 03.45 WIB itu, dirinya sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Lalu, ia bersama teman wanita berinisial N melaju di ring road. Aktivitas seksual itu mulai dilakukan sedari melintas di simpang empat Kentungan.
âSaya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut. Saya kira hanya menabrak tiang atau trotoar, bukan manusia. Jadi saya tidak berhenti dan langsung pergi,â ungkap MAT.
Sambil melakukan aktivitas seksual, MA melajukan mobilnya di jalur lambat. Hingga kemudian ia menabrak korban, S, warga Kelurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, usai menabrak korban dari belakang, pelaku melarikan diri.
"Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi," ucapnya.
"Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah yang kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari. Kita juga akan kenakan pasal berlapis pada tersangka terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,â ungkap Kombes Yuwasto.
Polisi menangkap MA pada Jumat (15/11/2024) di Kabupaten Bantul, DIY, seusai melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas. MA dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Di samping itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta. (Istimewa/FIN)
Komentar