Aktor muda tanah air Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada 10 September 2024. Jefri dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024 untuk dimintai keterangan.
"Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Diketahui Jefri sempat berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan peristiwa tersebut. Menurut Kasi Humas Mapolres Jaksel, AKP Nurma Dewi, Jefri diruntut dengan 20 pertanyaan selam 2 jam oleh penyidik. Nurma juga menyebut Jefri kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan dalam keadaan baik.
Lebih lanjut Nurma menyebut korban kasus dugaan penganiayaan ini berinisia BPY, pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara kasus ini dilaporkan seseorang berinisial HM.
"Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya," kata Nurma.
Nurma menambahkan, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan temuan-temuan dalam kasus ini.
"Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi," pungkas Nurma Dewi. (Istimewa/FIN)
Komentar