DPR RI memutuskan untuk menambah jumlah komisi kerja menjadi 13, sesuai dengan nomenklatur kabinet kerja presiden terpilih, Prabowo Subianto. Selain menambah dua komisi, DPR juga membentuk Badan Aspirasi Rakyat sebagai upaya memperbaiki penanganan aspirasi, agar dapat dikelola dengan baik.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, penambahan komisi bertujuan agar selaras dengan rencana pemerintahan baru nantinya. Sebagaimana diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk kabinet dengan komposisi sekitar 46 kementerian/lembaga.
âRapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024, telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi. Yaitu komisi I sampai dengan komisi 13,â kata Ketua DPR, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Selain itu, Rapat Paripurna kali ini juga sekaligus menetapkan satu badan baru di DPR yakni Badan Aspirasi Masyarakat serta komposisi keanggotaan dari delapan fraksi parpol di DPR.
âMenampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Dua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat. Tiga, menyampaikan hasil penelaahan kepada akd terkait untuk ditindaklanjuti,â terangnya.
âEmpat melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD. Lima, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan akd terkait. Enam, menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan mining full partisipation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang,â sambungnya. (Istimewa/FIN)
Komentar