Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, masih bergulir sampai sekarang. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yudha Arfandi. Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni mengatakan tuntutan hukuman mati setimpal dengan perbuatannya.
"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," kata Tamara.
Yudha dituntut mati dengan pertimbangan kejahatannya "sadis dan tidak manusiawi." Selaku terdakwa, ia juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan juga menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
âKeadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan,â ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Keluarga Yudha Arfandi, mengkritik keras tuntutan yang diberikan jaksa. Budi Ahmad selaku ayah Yudha menilai tuntutan tersebut berlebihan. Namun, ia juga tak mengungkapkan langkah lanjut yang akan diambil keluarganya. Sidang selanjutnya digelar 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha Arfandi.
"Terserah dia mau omong apa, hak dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang putusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja," kata Tamara.
Perkara ini bermula setelah Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada akhir Januari 2024. (Istimewa/FIN)
Komentar