News

Selasa, 20 Agustus 2024 16:22 WIB

MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

IN Today Media

Mahkamah Konsitusi (Foto: Istimewa).

Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024. Putusan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut dibacakan majelis hakim MK, Selasa 20 Agustus 2024.


Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 


a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di provinsi tersebut. 


b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut. 


Baca juga: Kena Prank! Lamaran Bastian Steel dan Sitha Marino Ternyata Konten Iklan

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 


d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di povinsi tersebut.


Merespons putusan tersebut, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini. 


Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. (Istimewa/FIN)

Simak Video 'MANJA On The Mic #19 (Live Perform #INSTRUMENTS #Season3)':

Komentar

...
News
KAI Wisata Hadirkan e-Porter Lewat Aplikasi Access by KAI
PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) meluncurkan layanan e-Porter melalui aplikasi Access by KAI untuk memudahkan penumpang kereta api dalam membawa barang. Layanan...

25/10/2024, 21:44 WIB

...
Entertainment
Tom Holland Bocorkan Spider-Man 4, Syuting Dijadwalkan Mulai 2025
Kabar gembira datang bagi para penggemar Spider-Man! Tom Holland, aktor yang memerankan Peter Parker dalam Marvel Cinematic Universe (MCU), mengungkapkan beberapa de...

25/10/2024, 21:42 WIB

...
News
Garuda Indonesia Tetapkan Biaya Tambahan untuk Kursi Tertentu Mulai 26 Oktober 2024
Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik yang berlaku mulai 26 Oktober 2024. Penumpang kelas ekonomi kini ak...

25/10/2024, 13:44 WIB

...
Sport
Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Turun Satu Posisi
Posisi ranking Indonesia di FIFA mengalami penurunan setelah hasil imbang saat melawan Bahrain dan kalah dari China pada Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dari hasil pan...

25/10/2024, 13:42 WIB

...
News
Pulang ke Solo, Jokowi Diundang Rapat RT dan Arisan Bapak-Bapak
Warga Solo menyambut hangat kepulangan mantan presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi pulang ke Solo setelah purna tugas pada Minggu, 20 Oktober 2024. Rumah pribadi Jo...

25/10/2024, 13:36 WIB