Polisi menangkap AA (50) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga memerkosa putri kandungnya, RPW (16), puluhan kali hingga hamil dan melahirkan bayi. AA merupakan caleg gagal pada Pileg DPRD Padang Pariaman tahun 2024. AA diduga memerkosa anaknya sejak usia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan saat penangkapan dilakukan tersangka ini sempat kabur ke perbukitan, namun polisi dengan sigap menangkap pelaku.
âPada saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri, korban ini masih dibawa umur dan anak tersebut merupakan anak kandung yang mengakibatkan hamil dan melahirkan di sebuah di sebuah Gubuk di bukit ladang Karet di Nagari Kapalo Hilalang kecamatan Kayutanam kabupaten Padang Pariaman,â ungkap AKBP Ahmad Faisol.
Hasil pemeriksaan, kata Faisol, pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sejak 2020 silam atau saat masih berumur 12 tahun. Aksi ini terus dilakukan pelaku sampai puluhan kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.
"Kendati sudah lama mendapat tindakan pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam. Rasa takut ini bertambah dengan sikap pelaku yang temperamen kepada ibu korban saat keseharian di rumah," ungkapnya.
Faisol mengatakan tindakan itu berawal saat pelaku meminta dipijat oleh anaknya. Setelah memijat sang ayah, korban main handphone hingga terlelap.
"Saat itulah korban diperkosa. Korban ketika itu sempat terbangun dan mencoba melepaskan diri namun tidak berhasil," kata dia.
Semenjak kejadian itu, pelaku terus menerus melakukan aksi bejatnya. Sampai pertengahan 2023, terjadi perubahan di tubuh korban.
Setelah dilaporkan oleh sang istri, pelaku pemerkosaan melarikan diri dan bersembunyi di perbukitan di ladang karet di atas bukit, tim melakukan pengintaian dan mengepung sebuah gubuk di atas pegunungan tersebut. Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah berkilah dan tak mengakui perbuatannya meski akhirnya mengakui juga. (Istimewa/FIN)
Komentar