Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Ia dituntut 12 tahun penjara buntut dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.
"Kalau tuntutan itu sudah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan Pasal 114 ayat 1 (UU Narkotika), masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
"Pertama, dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.
Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut. Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp5 juta, kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.
"Sabu 5 gram sudah diterima. Nah, yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya. (IST/SOF)
Komentar