Data pribadi 27 pelamar kerja di sebuah toko HP di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, disalahgunakan. Data mereka dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa seizin pemiliknya. Para korban baru tahu setelah mendapat pemberitahuan dari berbagai aplikasi pinjol. Data para korban itu digunakan untuk melakukan transaksi. Total tagihannya mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), mengatakan kasus ini terjadi sejak awal Mei 2024. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel beserta surat lamaran kepada seseorang berinisial R yang merupakan karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur. Namun data para pelamar itu justru digunakan R untuk mengajukan pinjol.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan pada 5 Juni terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian data yang digunakan untuk pinjaman online atau pinjol yang dilaporkan ke Polres Metro Jaktim beberapa waktu lalu.
"Si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP. Dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat foto selfie dirinya. Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp1 miliar lebih,â ungkap Nicolas Ary.
Sementara terduga pelaku yang berinisial R juga telah diamankan dan diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur.
âKami akan memeriksa terus para saksi lainnya dan selanjutnya kami akan memeriksa terlapor dalam hal ini satu orang berinisial R tadi untuk diambil keterangan nya sebagai saksi sesuai dengan perkap yang berlaku di Polri, sesuai dengan perkap nomor 6 tahun 2019,â ujarnya. (Istimewa/FIN)
Komentar