Selama ini, paspor Republik Indonesia telah menjadi simbol dengan warna hijau yang khas. Namun, dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2024, warna hijau tersebut akan diganti. Perubahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Meskipun pengumuman perubahan warna telah dilakukan, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, belum membeberkan warna baru yang akan diadopsi oleh paspor RI.
Menurut Silmy Karim, perubahan ini tidak hanya terkait dengan peningkatan keamanan, tetapi juga akan mencerminkan identitas khas Indonesia dalam desainnya. Meskipun desain baru akan diumumkan pada 17 Agustus 2024, penerbitan paspor dengan desain dan warna baru akan dilakukan setahun kemudian, tepatnya pada 17 Agustus 2025.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai desain dan warna baru paspor RI. Namun, paspor baru tersebut diharapkan akan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor saat ini. Paspor baru ini akan menggunakan teknologi canggih seperti tinta UV, tinta intaglio, serta chip elektronik yang memuat data biometrik.
Saat ini, paspor Republik Indonesia memiliki 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Terdapat tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, yaitu paspor biasa (berwarna hijau tosca), paspor dinas (berwarna biru), dan paspor diplomatik (berwarna hitam). (NAD/FIN)
Komentar