Pemerintah resmi mengubah nama hari libur keagamaan umat Kristen dari Isa Almasih jadi Yesus Kristus. Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 29 Januari 2024.
Dari rincian tersebut diketahui ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.
Di dalam keppres disebutkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan itu. Di antaranya, pengaturan tentang hari libur perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Pertimbangan lainnya adalah pengaturan mengenai hari-hari libur pun tersebar di beberapa keppres sehingga perlu diselaraskan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Kita perjuangkan dan diterima,â ungkapnya.
Direktur Urusan Agama Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag Pendeta Amsal Yowei mengapresiasi sikap presiden yang telah menerbitkan surat Keppres Nomor 8/2024.
"Kami sangat memberikan apresiasi dan terima kasih yang sangat luar biasa kepada bapak presiden dan menteri agama RI. Karena, atas usulan dari tokoh agama Kristen dan Katolik, kemudian kajian itu juga dilakukan oleh Ditjen Bimas Kristen menyangkut perubahan nomenklatur nama Isa Almasih ke Yesus Kristus itu," ujar Amsal. (Istimewa/FIN)
Komentar