Media sosial dihebohkan dengan kabar Kampus ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Layanan itu diberikan oleh ITB bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Selain itu, diinformasikan soal bunga yang dikenakan bagi peminjam.
Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka perbulannya peminjam harus membayar senilai Rp1.291.667. Ada juga tambahan biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Pada poster terdapat informasi program cicilan 6 hingga 12 bulan pembayaran. Proses pengajuan via aplikasi ini dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun, layaknya aplikasi pinjol pada umumnya.
Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, menilai informasi itu harus segera diluruskan. Pihaknya sedang menyiapkan rilis resmi untuk meluruskan informasi itu. Namun, dia memastikan Danacita merupakan lembaga keuangan yang mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ITB menyebutkan lembaga pinjol itu merupakan salah satu pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademi (SIX).
ITB juga mengatakan bila mahasiswa mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.
Menurut data ITB tidak hingga Desember 2023, sudah ada sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). (Istimewa/FIN)
Komentar