Parlemen Korea Selatan meloloskan RUU untuk melarang makan dan menjual daging anjing. Regulasi ini sebuah langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut. RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia.
RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain. RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta).
Pengesahan legislasi tersebut pada hari Selasa merupakan puncak dari upaya puluhan tahun para aktivis hak-hak binatang untuk mengakhiri praktik kuliner selama berabad-abad itu.
Mengonsumsi daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas Korea yang lembab. Namun hewan tersebut sudah menjadi barang langka âkebanyakan dimakan oleh orang-orang lanjut usia â karena semakin banyak orang Korea yang menganggap anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan anjing.
Para aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung ketika disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun para peternak dan pedagang berpendapat bahwa telah ada kemajuan dalam membuat penyembelihan tersebut menjadi lebih manusiawi.
Dukungan terhadap pelarangan tersebut tumbuh di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol, seorang pecinta hewan yang mengadopsi enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee. Ia juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing. (Istimewa/FIN)
Komentar