Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Foto: Istimewa).
Baru-baru ini, pasangan selebritas Sandra Dewi dan Harvey Moeis mengejutkan publik setelah muncul kabar bahwa mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kabar ini mencuat karena Harvey Moeis diketahui tersandung kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, sementara Sandra Dewi dikenal dengan gaya hidupnya yang mewah.
Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengonfirmasi bahwa pasangan ini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKJ, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Universal Health Coverage (UHC) yang diimplementasikan pemerintah pusat untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah juga membenarkan bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercantum dalam segmen PBI APBD.
âHasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan bahwa PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dikhususkan untuk masyarakat miskin. Peserta PBI APBD tidak perlu berasal dari golongan kurang mampu, karena segmen ini mencakup seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dengan hak layanan kesehatan di kelas 3. Iuran peserta ini dibayarkan oleh pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
âPada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelas Rizzky.
Berbeda dengan PBI APBD, PBI JK hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Sebagai tambahan informasi, Harvey Moeis merupakan koruptor yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Dalam kasus ini, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh hakim. Ia juga divonis dengan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan 2 tahun penjara. (ZIZ/FIN)
03/03/2025, 10:23 WIB
31/12/2024, 15:54 WIB
31/12/2024, 15:52 WIB
30/12/2024, 17:37 WIB
30/12/2024, 17:35 WIB
Komentar