Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara. JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Namun, Jovi malah menyebut dirinya mendapat perlakuan kriminalisasi.
Kejadian ini bermula ketika Jovi yang bertugas di Kejari Tapsel harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama jaksa yakni Nella Marsella. Nella melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tiktok.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, Jovi disebut menulis ajakan kepada LSM dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero dan Toyota Innova milik kepala Kejari Tapsel untuk keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi. Ia menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali. Sebab yang dilakukan Jovi sudah memenuhi syarat bagi Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Apa salah kalau disuruh pimpinan untuk mengerjakan sesuatu dengan memakai mobil dinas? Kajarinya waktu itu kan seorang perempuan, apa salah kalau dia memberdayakan seorang staf perempuan untuk membantu di sekretariat? Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari,â ungkap Harli.
Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS. Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
"Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," jelasnya. (Istimewa/FIN)
Komentar