Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka. Aturan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 04/IjtimaâUlama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia pada awal Juli 2024.
Fatwa ini menetapkan lima ketentuan utama terkait pengeluaran zakat bagi para pelaku ekonomi kreatif digital: Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Kedua, telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).
Ketiga, jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul. Keempat, jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.
Kelima, kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun Syamsiyah. Konten yang ditetapkan sebagai tak wajib bayar zakat adalah konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Contohnya seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama. (VIN/FIN)
Komentar