News

Kamis, 01 Agustus 2024 11:42 WIB

Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat

IN Today Media

Ilustrasi Zakat (Foto: Istimewa).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka. Aturan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia pada awal Juli 2024.


Fatwa ini menetapkan lima ketentuan utama terkait pengeluaran zakat bagi para pelaku ekonomi kreatif digital: Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Kedua, telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).



Ketiga, jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul. Keempat, jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.


Kelima, kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun Syamsiyah. Konten yang ditetapkan sebagai tak wajib bayar zakat adalah konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Contohnya seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama. (VIN/FIN)

Simak Video 'Silaturahmi Jarak Jauh Bukan Halangan #HikmahSenja':

Komentar

...
Lifestyle
Superstar Knockout Vol.2 Pertemukan Onadio Leonardo Melawan Bobby Saputra, Siap Tanding 7 Desember 2024
Setelah sukses mengungkap beberapa fighter utama pada konferensi pers pertama yang digelar pada 29 Oktober 2024 di Burn 83, SENS Entertainment kembali membuat gebrak...

14/11/2024, 16:34 WIB

...
Entertainment
NewJeans Ancam Keluar dari ADOR, Tuntut Perbaikan Kontrak dalam 14 Hari
Girl group NewJeans telah melayangkan surat peringatan kepada agensi mereka, ADOR, pada Rabu (13/11). Surat tersebut berisi ancaman untuk meninggalkan agensi jika se...

14/11/2024, 13:48 WIB

...
News
NET TV Ganti Nama Jadi MDTV Usai Dicaplok Manoj Punjabi
NET TV berganti nama menjadi MDTV usai diakuisisi oleh PT MD Entertainment milik Manoj Punjabi. Manoj membeli saham NET sekitar Rp1,65 triliun. Pergantian nama terse...

14/11/2024, 13:47 WIB

...
News
Gagal Daftar CPNS karena TOEFL, Warga Medan Gugat ke MK
Seorang warga Medan, Hanter Oriko Siregar, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persyaratan tes TOEFL dalam penerimaan Calon Pegawai Neg...

14/11/2024, 13:44 WIB

...
News
Mendagri Setuju Bansos Disetop Jelang Pilkada: Tinggal Buat Surat Edaran
Mendagri RI Tito Karnavian setuju usulan pendistribusian basos disetop sementara waktu menjelang pilkada 27 November 2024. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh daer...

14/11/2024, 13:43 WIB