Hasyim Asyari (Foto: Istimewa).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025. Terdapat 3 kerangka hukum, yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,â ungkap Hasyim Asyari selaku ketua KPU.
Hasyim menyatakan penentuan jadwal pelantikan dan syarat usia itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Kemudian, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Menurut putusan MA, syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (Istimewa/FIN)
03/03/2025, 10:23 WIB
31/12/2024, 15:54 WIB
31/12/2024, 15:52 WIB
30/12/2024, 17:37 WIB
30/12/2024, 17:35 WIB
Komentar